DBDuroBay

Kedalaman alur ban minimal 1 mm: tabel, TWI dan cara ukur

Batas hukum alur ban di Indonesia 1 mm (PP 55/2012 Pasal 73). Tabel mm, arti TWI 1,6 mm, garis jual ban bekas, dan cara ukur ban mobil serta motor.

REFERENSI Diperbarui 2026-10-19 · 6 menit baca · Versi bahasa Inggris (AS)

Jawaban singkat

Batas hukum kedalaman alur ban di Indonesia adalah 1 mm. Angka ini tertulis di Pasal 73 PP 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan, dan berlaku untuk mobil maupun sepeda motor.

Itu batas boleh jalan, bukan batas aman. Ban mobil punya indikator keausan (TWI) setinggi 1,6 mm, dan ban bekas dengan sisa alur di bawah 3 mm sebaiknya tidak keluar dari toko, karena di jalan basah selisih satu atau dua milimeter itu yang menentukan apakah mobil masih bisa berhenti di depan genangan atau ikut meluncur. Semua angka di sini dalam milimeter.

Apa kata aturannya

Rantainya begini. UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 48 ayat (1), mewajibkan setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan. Ayat (3) pasal yang sama memasukkan “kesesuaian kinerja roda dan kondisi ban” ke daftar kinerja minimal laik jalan. Angka milimeternya baru muncul di peraturan pelaksananya. PP 55/2012 Pasal 64 ayat (2) huruf j mengulang syarat roda dan ban tadi, lalu Pasal 73 menetapkan bahwa kedalaman alur ban “tidak boleh kurang dari 1 (satu) millimeter”.

Motor tidak dikecualikan. Pasal 64 berlaku untuk setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan, dan PP 55/2012 sendiri menggolongkan sepeda motor sebagai kendaraan bermotor. PP ini tercatat masih berlaku di database peraturan BPK. PP 30 Tahun 2021 memang mengubah PP 55/2012, tapi Pasal 61-nya hanya mencabut sejumlah pasal di rentang Pasal 122 sampai 174. Pasal 16, 64 dan 73 tidak disentuh. Jadi angka 1 mm masih berlaku per Oktober 2026.

Sanksinya ada di UU 22/2009 Pasal 285. Ayat (1) mengatur pengendara sepeda motor yang kendaraannya tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, termasuk kedalaman alur ban: kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000. Ayat (2) mengatur kendaraan beroda empat atau lebih, dan daftarnya juga menyebut “kedalaman alur ban”: kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000. Angka ini dari teks UU 22/2009, dan itu ancaman maksimal. Sejak KUHP baru (UU 1/2023) berlaku Januari 2026, ketentuan pidana di undang-undang lain bisa ikut disesuaikan, jadi untuk perkara hukum cek teks terbaru. Berapa yang benar-benar dibayar ditentukan lewat proses tilang dan putusan, bukan oleh angka yang beredar di grup WhatsApp atau media sosial setiap kali ada razia.

Satu hal lagi untuk pelanggan armada. Mobil penumpang umum, bus dan mobil barang wajib uji berkala (uji KIR) menurut Pasal 53 UU 22/2009, dan Pasal 54 ayat (3) huruf h menyebut kedalaman alur ban sebagai salah satu yang diuji. Truk yang ban belakangnya sudah tipis bisa gagal KIR karena itu saja.

TWI: tonjolan kecil di dasar alur

TWI singkatan dari tread wear indicator. Wujudnya tonjolan karet melintang di dasar alur utama, dan cara paling cepat mencarinya adalah melihat bahu ban, karena di situ biasanya ada segitiga kecil atau tulisan TWI yang menunjuk lurus ke posisi tonjolan itu.

Michelin menyebut titik ganti ban di 1,6 mm, yaitu saat telapak sudah turun sampai setinggi indikator di alur. Regulasi UNECE No. 30, standar ban mobil penumpang yang dipakai banyak pabrikan, juga mengatur indikator ini supaya muncul saat alur tinggal 1,6 mm. Jadi ban mobil yang permukaannya sudah rata dengan TWI sudah selesai tugasnya. Secara hukum memang masih ada sisa 0,6 mm sebelum menyentuh 1 mm.

Sisa 0,6 mm itu tipis sekali. Jangan jual ban dengan alasan “masih legal”. Pelanggan hanya akan ingat bannya selip.

Tabel kedalaman alur ban dan garis jual

Kolom jual dan jangan jual di bawah ini adalah saran kami untuk toko, bukan aturan pemerintah. Aturan hanya bicara soal 1 mm.

Sisa alurKondisiBan mobil bekasBan motor bekas
7 mm ke atasMendekati ban baruJual, harga atasJual
5 sampai 6 mmBekas bagusJualJual
4 mmMasih layakJual, tulis angkanya di notaJual, tulis di nota
3 mmMulai tipisHanya untuk pemakaian ringan, beri tahu pembeliJual kalau ban muda dan tidak retak
2 mmTipisJangan jualJangan jual
1,6 mmRata dengan TWI ban mobilJangan jual, wajib gantiJangan jual
1 mmBatas hukum PP 55/2012Batas terakhir boleh jalanBatas terakhir boleh jalan
Di bawah 1 mmGundulMelanggar Pasal 73Melanggar Pasal 73

Untuk pembanding, ukur alur ban baru dengan tipe yang sama di rak Anda sendiri. Kedalaman ban baru berbeda antar merek dan pola, dan angka itulah yang paling jujur untuk menghitung sisa umur pakai di depan pelanggan.

Ban motor: aturannya sama, ceritanya lain

Di toko ban dan tukang tambal di Indonesia, ban motor adalah pekerjaan sehari-hari. Skutik ring 14 memakai ukuran seperti 80/90-14 dan 90/90-14; brosur resmi Honda BeAT misalnya mencantumkan 80/90-14 di depan dan 90/90-14 di belakang, keduanya tubeless. Motor bebek dan sport kecil banyak memakai ring 17, dengan ukuran seperti 70/90-17, 80/90-17 dan 90/80-17. Alur ban motor baru dangkal dibanding ban mobil, jadi jarak antara “masih bagus” dan “habis” hanya beberapa milimeter.

Batasnya tetap 1 mm. TWI-nya lain soal. Kami tidak menemukan angka tinggi TWI ban motor yang baku di Regulasi UNECE No. 75 (standar ban motor), jadi jangan anggap pasti 1,6 mm seperti ban mobil. Ikuti segitiga di bahu ban ke alurnya, lalu ukur langsung.

Ban motor harian biasanya habis di tengah lebih dulu. Bahu masih tebal. Tengahnya sudah rata. Yang dihitung tetap angka terkecil, bukan bagian bahu yang kelihatan masih bagus dan sering dipakai penjual sebagai alasan untuk pasang harga lebih tinggi.

Cara mengukur yang benar

  1. Pakai pengukur alur ban (tread depth gauge) atau ekor kedalaman jangka sorong. Keduanya membaca dalam milimeter.
  2. Ukur di alur utama, bukan di alur halus atau di atas tonjolan TWI.
  3. Ambil tiga titik melintang: sisi dalam, tengah, sisi luar. Ulangi di dua atau tiga posisi keliling ban.
  4. Catat angka terkecil. Bukan rata-rata.
  5. Tulis angka itu dengan kapur di dinding ban dan di nota penjualan.

Lalu soal tes koin. Di Amerika orang memakai koin sen untuk menebak batas alur. Kami tidak menemukan koin rupiah yang ukurannya bisa dipastikan untuk tes semacam itu, jadi kami tidak menyarankannya. Pengukur alur ban harganya murah, dan satu alat di tiap meja kerja sudah cukup.

Keausan yang tidak rata juga perlu dicatat. Satu sisi jauh lebih tipis biasanya tanda spooring meleset atau ada masalah di kaki-kaki. Tengah yang habis duluan pada ban mobil sering berarti tekanan angin terlalu tinggi, sedangkan dua bahu yang habis berarti sering kurang angin. Pembeli ban bekas berhak tahu pola itu.

Musim hujan dan ban tipis

Di Indonesia tidak ada ban musim dingin, dan tidak ada aturan soal itu. Musuh ban di sini adalah hujan deras dan genangan. Alur ban gunanya membuang air dari bawah telapak. Makin dangkal alurnya, makin sedikit air yang bisa dibuang per detik, sampai akhirnya ban mengapung di atas lapisan air dan setir terasa ringan (aquaplaning). PP 55/2012 Pasal 16 ayat (3) sendiri mensyaratkan ban bertekanan punya adhesi yang cukup di jalan kering maupun jalan basah.

Ban yang terasa enak di jalan kering bisa jadi berbahaya di hujan pertama, terutama di jalan tol atau jalan lingkar yang airnya menggenang di lajur kiri dan pengemudinya tetap melaju di atas 80 km/jam. Naikkan standar jual ban bekas Anda saat musim hujan. Kami pakai 4 mm.

Sebelum ban masuk rak

Kedalaman alur hanya satu dari tiga pemeriksaan. Ban dengan alur 6 mm tetap ditolak kalau umurnya sudah terlalu tua, atau dindingnya benjol, retak, atau sobek sampai benangnya kelihatan. Urutannya: cek kode produksi dulu (cara membaca kode produksi ban), ukur alur, lalu periksa dinding dan bibir ban. Untuk ban bekas yang mau dipasang di mobil atau truk, cocokkan juga kemampuannya dengan kendaraan lewat tabel indeks beban dan simbol kecepatan. Daftar periksa lengkap dalam bahasa Inggris ada di used tire grading checklist.

DuroBay adalah aplikasi gratis untuk toko ban yang mencatat stok dan membaca tulisan di dinding ban, termasuk menyimpan angka alur terkecil untuk tiap ban.

Pertanyaan umum

Berapa kedalaman alur ban minimal menurut hukum di Indonesia?

1 mm. Pasal 73 PP 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan menyebut kedalaman alur ban tidak boleh kurang dari 1 milimeter, dan aturan ini berlaku untuk semua kendaraan bermotor, termasuk sepeda motor.

Kalau batas hukumnya 1 mm, kenapa toko ban bilang ganti di 1,6 mm?

Karena 1,6 mm adalah tinggi indikator keausan (TWI) pada ban mobil. Begitu telapak sudah rata dengan TWI, ban sudah sampai titik ganti versi pabrik, dan sisa 0,6 mm menuju batas hukum habis dalam waktu singkat.

Apakah ban gundul bisa ditilang?

Bisa. Kedalaman alur ban termasuk persyaratan teknis di Pasal 285 UU 22/2009, dengan ancaman menurut teks undang-undangnya paling lama 1 bulan kurungan atau denda paling banyak Rp250.000 untuk sepeda motor, dan 2 bulan atau Rp500.000 untuk mobil. Itu ancaman maksimal, bukan tarif tetap.

Apakah ada aturan khusus alur ban motor?

Tidak ada angka terpisah. Batas 1 mm di Pasal 73 PP 55/2012 berlaku untuk kendaraan bermotor secara umum, jadi motor ikut aturan yang sama.

Bisa cek alur ban pakai uang koin?

Kami tidak menemukan koin rupiah yang ukurannya bisa dipastikan cocok untuk tes alur ban. Pakai pengukur alur ban atau ekor jangka sorong, hasilnya langsung dalam milimeter.

Berapa alur ban bekas yang masih layak dijual?

Itu kebijakan toko, bukan aturan. Saran kami: ban mobil bekas minimal 3 mm, dan menjelang musim hujan naikkan ke 4 mm.